Lupa Pakai Masker, 34 Orang Pelanggar Terjaring Protokol Kesehatan, Ini Sanksinya
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu– Di tengah ‘New Normal’ saat pandemi Covid -19, masih saja di temukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Melihat hal tersebut serta sesuai dengan Peraturan Bupati Tanah Bumbu No.28 Tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Corona Virus.
Petugas gabungan pelaksana operasi yustisi, melakukan penjaringan rajin terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Operasi yustisi ini melibatkan jajaran Polres Tanbu, Satpol PP, Kodim dan Lanal serta Dinas Kesehatan Tanbu, Provinsi Kalimatan Selatan. Adapun teknis penugasan dibagi menjadi 2 regu.
Kegiatan operasi yutisi ini bertempat di Regu I di wilayah Jalan Pelita dan regu II di Jalan PLN Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Selasa Kemarin (27/10/20).

Sebanyak 34 orang masyarakat kedapatan melakukan pelanggaran tersebut, saat di tanya petugas berbagai alasan mereka ungkapkan salah satunya lupa menggunakan masker karena dekat aja dari rumah.
Namun karena perbuatannya itu yang tidak patuh dengan Protokol Kesehatan lantaran masih dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, tetap harus ditindak.
“Sanksi bagi yang tidak menggunakan masker diberikan teguran tertulis, administrasi pernyataan 3 kali dan saksi sosial,” kata Ipda Sidiq Martujet selaku Paur Bag Ops Polres Tanbu
Kendati tidak patuh, tetap saja petugas gabungan ini memberikan masker kepada warga yang melanggar. “Dari kegiatan itu, ada sebanyak 34 orang yang tidak gunakan masker,” katanya
Red
Editor:Rini
![]()



























