Bupati Keluarkan Surat Edaran, Menjaga Netralitas Para Kades Dalam Rangka Terwujudnya Pilkada Aman Dan Damai
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Menjelang pilkada tahun ini yang di selenggarakan di tengah pandemi virus corona tidak menyerutkan semangat masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu periode 2021-2024.
Namun, di tengah semangat tersebut berhembus kabar dari sejumlah oknum Kepala Desa di Kabupaten Tanah Bumbu yang tidak netral pada pilkada tahun ini, Jum’at (06/11/20).

Menghadapi dugaan adanya beberapa Kepala Desa di Tanah Bumbu tersebut yang melanggar netralitas di Pilkada, membuat Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor membuat surat edaran kepada seluruh Kepala Desa yang ditembuskan ke seluruh Camat di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Nopember 2020, atau 1 hari setelah Kades Karang Bintang, Syamsuri dilaporkan oleh Tim Hukum Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 ke Bawaslu Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Surat dengan nomor B.140/8323/DMPD.PPD.2.Bup/XI/2020 berisi berisi penyampaian tentang menjaga netralitas Kades dalam rangka terwujudnya Pilkada yang aman dan damai.
Selain adanya oknum Kades yang sudah dilaporkan ke Bawaslu, sebelumnya juga terdapat oknum ASN yang dilaporkan karena diduga tidak netral memihak ke Paslon Nomor Urut 3.
Selain itu, ada satu hal perlu masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu tau, Bupati Tanah Bumbu yang sekarang yaitu H. Sudian Noor merupakan penerus jabatan dari Mardani H. Maming setelah dirinya mundur dari Bupati sehingga H. Sudian Noor yang dulunya menjabat sebagai wakil bupati langsung di angkat menjadi Bupati Tanah Bumbu.
Red
![]()



























