Pencairan dana JPS Tahap III Masih Diproses, Basuni: Saat ini Sudah Tahapan Nota Dinas
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) Tahap ke-3 masih berproses. Saat ini, pihak pemerintah daerah kabupaten tanah bumbu sudah membuat nota dinas terkait pencairan dana tersebut.

Kepala Dinas Sosial Tanbu, Basuni, Jum’at (20/11/2020) mengatakan pencairan dana JPS tahap 3 sebesar Rp. 300 ribu/bulan/KPM. Untuk saat ini proses pencairan dana JPS Tahap 3 sudah sampai tahapan nota dinas yang sudah di disposisi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, dan Plh. Sekda, namun belum di disposisi Bupati Tanbu karena Bupati Tanbu berada diluar daerah.
Kalau pun Bupati sudah mendisposisi nota dinas pencairan JPS tersebut tidak mesti langsung cair karena ada tahapan lagi yang dilakukan.
Dana yang dicairkan untuk tiga bulan yaitu Oktober, November, dan Desember dengan total sebesar Rp. 900 ribu.
“Selain masalah disposisi, untuk melakukan pencairan dana JPS tahap ke 3, pihak kami masih harus menunggu berkas SPJ dari kecamatan untuk data penerima JPS Tahap 2, sehingga menyebabkan keterlambatan verifikasi dana tahapan 3,” Ungkap Basuni
Adapun program bantuan dana Jaring Pengaman Sosial ini merupakan salah satu kebijakan dari Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor, dalam rangka membantu dan meringankan beban masyarakat selama menghadapi pandemi Covid-19.
Pandemi covid-19 tidak hanya membawa dampak masalah kesehatan saja, namun juga berdampak pada melemahnya perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat.
Diharapkan melalui program jaring pengaman sosial dapat membantu masyarakat utamanya dalam memenuhi kebutuhan pokok selama pandemi.
Rel
Editor:Rini
![]()



























