Lagi Asik Mawarung, Bawa Sajam, Pemuda Ini Terjaring Razia
Kabarbanua.com, Barabai- Masih banyak masyarakat yang ditemukan melakukan kebiasaan buruk membawa senjata tajam berupa pisau diselipkan dipinggang dalam berbagai aktivitas.
Seperti yang dilakukan oleh AR (22) yang merupakan warga Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, terjaring razia Penyakit Masyarakat (Pekat) Operasi Sikat intan 2021 selama bulan Ramadhan, Senin (19/4) sekitar pukul 00.30 WITA.

Sumber Foto Antara
“AR kami tangkap saat di warung malam si Megawati di Desa Haur Gading. Membawa senjata tajam merupakan kebiasaan buruk yang perlu dihilangkan karena berpotensi memicu terjadinya berbagai tindak kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat,” Ungkap Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono.
Menurutnya, saat petugas melakukan pengeledahan terhadap AR ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk (sangkur) lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna hijau dengan panjang besi 18 cm, panjang hulu 9 cm, lebar besi 4 cm dan panjang kompang 21 cm.
Tersangka dapat dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang dugaan Tindak pidana barang siapa secara tanpa hak membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin.
“Dari pasal tersebut, ancaman tindakan pidana penjaranya adalah paling lama 10 tahun,” Ungkapnya
Dijelaskan lebih lanjut oleh AKP Dany Sulistiono, Seseorang yang membawa senjata tajam berpotensi melakukan tindak kejahatan pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan kejahatan lainnya yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Red
Editor:Rini
![]()



























