Tiga Orang Ini Ditangkap Satresnarkoba Tanbu, 11 Paket Sabu Menjadi Barang Bukti
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini ada tiga pelaku yaitu IW, AR dan FI yang berhasil di ringkus oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di sebuah rumah terletak di Jl. Fitrianoor Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanbu, penangkapan terjadi pada Sabtu (24/7) sekitar pukul 16.00 WITA.

Ketiganya diamankan bersama dengan barang bukti berupa 11 paket sabu yang diletakan di dalam tas kecil dalam lemari kamar pelaku.
Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu Akp Setiawan A. Malik, S.Ik melalui Banit Opsnal Satresnarkoba Briptu Asep Setiawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Berawal dari laporan atas keresahan masyarakat terhadap adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya, maka para tim langsung bergerak cepat dalam melakukan pengintaian di lingkungan tersebut,” Ungkapnya
Selanjutnya, Ketiga Pelaku beserta barang bukti sabu seberat 23,54 gram sudah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut dan dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun.
Rel
Editor:Rini
![]()



























