Lagi… Dua Budak Sabu Dibekuk Satuan Narkoba Polres Kotabaru
Kabarbanua.com, Kotabaru- Kedua pelaku kedapatan memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman ( sabu ) kedua pelaku tersebut ialah AH (22) dan JP (37) warga Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru dibekuk Sat Narkoba Polres Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya H. Siregar SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.
Mereka berdua dinyatakan positif telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
“AH terlebih dulu ditangkap, kemudian disusul penangkapan terhadap JP (37) di rumahnya pada Senin ( 27/9/21 ) sekira pukul 21.00 Wita,” ungkapnya.
Selanjutnya anggota satuan narkoba menuju kerumah tersangka pelaku ( JP )dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap JP.
Dari pelaku, polisi menemukan serta amankan barang bukti antara lain :
- 2 (dua) buah bong plastik.
- 1 (satu) buah bong kaca.
- 4 (empat) buah pack sedotan plastik.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah garpu.
- 13 (tiga belas) buah korek api.
- 1 (satu) pak plastik klip.
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih tersisa Narkotika jenis sabu.
- 2 (dua) buah pipet kaca yang terbuat dari kaca.
- 7 (tujuh) buah plastik klip bekas narkotika jenis sabu.
- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan.
- 1 (satu) buah kotak kaca mata.
- 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol plastik.
Selain barang bukti tersebut, juga ada uang tunai yang diduga dari hasil penjualan sebesar Rp1.092.000, 1 buah Handphone merk Oppo warna merah, 1 buah Hanphone merk Coolpad warna abu-abu.
“Dengan adanya kejadian tersebut, kedua pelaku dan barang bukti diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Penulis:DP
Editor:Rini
![]()





























