Polres Tanbu Musnahkan Sabu Sebanyak 2 Kilogram
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Pemusnahan barang bukti narkotika dari jenis sabu sampai pil ekstasi kembali di musnahkan oleh pihak Polres Tanah Bumbu, Senin (11/10).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dari pihah Satresnarkoba pada bulan September lalu. Sebanyak 2 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang dimusnahkan.
Kali ini pemusnahan dipimpin secara langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih dengan disaksikan langsung tersangka pemilik barang bukti, bertempat di Pendopo Mapolres Tanah Bumbu.
Selain itu juga berhadir Ketua Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, serta Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, H.Ambo Sakka.
Diungkapkan oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasat Narkoba AKP Setiawan A Malik SIK, mengatakan bahwa Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal itu disebutkan, barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
Tujuannya agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini.
Adapun barang bukti ini berasal dari tersangka Syamsuddun (28) warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat dan Herliansyah (41) warga Sarigadung, Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Dengan dimusnahkannya narkoba berbagai jenis tersebut, setidaknya terdapat sembilan ribuan jiwa yang terselamatkan.
“Dari barang bukti narkotika yang berhasil disita dan dimusnahkan ini dapat menyelamatkan sembilan ribuan orang atau jiwa yang kita selamatkan.” Pungkas Malik.
Red
Editor:Rini
![]()




























