Beli Sparepart Dengan Palsukan Tanda Tangan Admin Perusahaan, Pria Ini Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Satui
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Tindakan kriminal bisa saja dilakukan di lingkungan kerja, kali seorang mantan karyawan di sebuah perusahaan di Kecamatan Satui, melakukan penipuan berupa pemalsuan tanda tangan admin di perusahaan tersebut.
Pelaku berhasil meambil sparepart yang nilainya mencapai Rp 58 juta, dengan mengambil barang atas nama perusahaan.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa, Rabu (27/10/2021) membenarkan kasus penggelepan tersebut yang terjadi diwlayah hukum Polsek Satui.
Tersangka berhasil diamankan jajaran Polsek Satui yang diketahui berinisial TRS (19) warga Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui.
Pelaku ditangkap pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 19.00 wita di Desa Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut.
” Pelaku dikenakan pasal penggelapan dan atau penipuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHP JO 378 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” Ungkapnya
Dijelaskan AKP Made, peristiwa penggelepan itu diketahui setelah adanya laporan dari pihak perusahaan PT LLB pada Senin (9/10/2021). Lokasi kejadiannya di Jalan Provinsi KM 167 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui di Toko PT Surya Kencana Elit atau Toko Buana Motor.
Awalnya, terduga pelaku TRS membeli barang berupa sparepart dengan system Casbon atasnama perusahaan PT LLB dengan Nota barang terlampir dengan cara pelaku memalsukan tanda tanggan Admin Plant PT LLB dengan total yang harus di bayar Rp.58.795.962.
Atas kejadian tersebut pihak PT LLB, mengalami kerugian tersebut dan melaporkan tersangka ke Polsek Satui hingga akhirnya ditindak lanjuti dan pelaku bisa ditangkap.
” Kini pelaku sudah kita tahan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya
Red
Editor:Rini
![]()




























