Terkuak, Temuan Mayat Seorang Supir Dengan Kepala Pecah di Angsana Diduga Korban Pembunuhan
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Sebelumnya, warga kecamatan Angsana di buat geger atas temuan mayat seorang pria dengan kondisi kepala pecah berdarah di jalan raya Desa Banjarsari Kecamatan Angsana Kabupaten Tanahbumbu, yang terjadi pada Senin (25/10/2021) pagi lalu.
Korban diketahui bernama Joko Muswanto (34) warga RT12 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah bumbu, korban diketahui bekerja sebagai Driver DT STLI No Lambung STLI 313.
Penyelidikan atas penemuan mayat tersebut pun langsung dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Angsana yang di Back Up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu.
Pelaku berhasil di temukan yaitu WS (44) warga desa sarigadung kecamatan simpang empat kabupaten tanah bumbu yang juga merupakan karyawan PT STLI Tersebut di amankan oleh Unit Reskrim Polsek angsana.
AKBP Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST melalui Akp H I Made Rasa selaku Kasi Humas Polres Tanah Bumbu yang didampingi Iptu Jody Dharma membenarkan penangkapan MS yang di duga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Joko Miswanto tersebut.
Dijelaskan oleh AKP H I Made Rasa kejadian ini bermula saat pelaku melihat korban di pukul oleh teman SND (OTK) dan pada saat itu korban terjatuh di depan Unit tronton yang di kendarai WS kemudian tidak sengaja terlindas dan WS terus berjalan meninggalkan Korban tidak tau dalam keadaan hidup atau mati.
Menurut keterangan WS pada saat itu BSR juga ada di Tkp tersebut kemudian BSR yang pada hari senin tgl 25 oktober 2021 skj.03.00 wita dini hari sudah di amankan oleh resmob polres tala di polsek pelaihari kota.
kemudian unit reskrim polsek angsana bersama dengan resmob polres tanah bumbu dan resmob polda kalsel menuju ke polsek pelaihari kota untuk menjemput sdra BSR dan di bawa ke polsek angsana untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya.
Kini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polsek angsana untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut WS akan di kenakan pasal 359 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
“Adapun, barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) Unit Tronton STLI 316 warna hijau, 1 (satu) buah helm warna biru, 1 (satu) buah baju kerja STLI warna orange berlumuran darah, (Satu) buah kaos dalam warna biru,”tutupnya.
Red
Editor:Rini
![]()




























