Kajari Kotabaru Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 58,29 gram Sabu
Kabarbanua.com, Kotabaru- Sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
Kejaksaan Negeri
Kotabaru melaksanakan acara pemusnahan barang bukti diantaranya
barang bukti perkara narkotika, perkara senjata tajam dan perkara umum
lainnya yang terjadi diwilayah hukum Kabupaten Kotabaru, Jum’at (08/04/22).

“Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah
inkracht kurun waktu bulan September 2021 sampai dengan bulan April
2022 dengan jumlah perkara diantaranya, perkara Narkotika
sebanyak 41 perkara, sajam sebanyak 9 perkara, tipiring
sebanyak 1 perkara dan perkara umum lainnya sebanyak 28
perkara,” jelas Kajari Andi Irfan Syafruddin.

Barang barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut
didominasi oleh barang bukti perkara narkotika berupa sabu-sabu
sebanyak 58,29 gram (Lima puluh delapan koma dua puluh
sembilan) gram.

“Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru ini digunakan sebagai momentum untuk menunjukkan
kinerja Kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai Eksekutor, sehingga tidak ada kesan negatif, bahwa, pihak Kejaksaan terkesan lalai apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu,” tegasnya Kajari.
Serta diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat
mengenai keseriusan pihak Kejaksaan dalam memberantas peredaran
narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri
Kotabaru.
“Melalui acara pemusnahan barang bukti ini saya ingin mengucapkan
terima kasih kepada rekan-rekan penegak hukum lainnya yang secara
bersama-sama kita telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan
perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika,” pungkasnya.
Penulis: DP
![]()



























