Satreskrim Kotabaru Bekuk Pelaku CURAT, Tiga Tersangka Diamankan
Kabarbanua.com, Kotabaru- Polres Kotabaru, Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (CURAT).
Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya Siregar S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengungkapkan, bahwa pelaku telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan.
Tindakan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : Nomor : LP / B / 137 / V / 2022 / SPK.SATRESAKRIM / RES KTB / POLDA KALSEL.
Abdul Jalil menegaskan, pelaku dibekuk lantaran melakukan pencurian kipas kapal (baling-baling) terbuat dari kuningan pada Senin, (09/05/22) pukul 18.30 Wita dijalan Flamboyan RT 02 RW 01 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.
“Adapun ketiga tersangka antaranya, MK (19) warga Desa Sungai Taib, FN (27) warga Desa Dirgahayu, dan pelaku berikutnya SO alias PN (54) warga Desa Batuah, ketiganya merupakan warga Kotabaru, mereka diringkus ditempat dan waktu berbeda,” sebutnya.

Jalil menambahkan, berawal dari keterangan pelapor dan saksi diperoleh keterangan bahwa tersangka menjalankan aksinya disebuah rumah kontrakan.
“Kejadian berawal pada saat pelapor sendiri ingin mengecek di bengkel gudang dan sesampainya di bengkel gudang Pelapor mendapati kipas kapal miliknya raib, sudah tidak ada lagi (hilang),” ungkap Abdul Jalil.
Dan pelapor langsung menghubungi saksi II, kemudian pelapor menanyakan kepada saksi II apakah ada melihat kipas kapal yang berada di sini ketika saksi II keluar rumah, kemudian saksi II memberitahukan kalau sebelumnya meninggalkan gudang. Sedangkan kipas kapal di dalam gudang yang berlokasi di pinggir laut,
Hasil interogasi terhadap tersangka sambung Kasat Reskrim, mereka mengakui perbuatan tersebut.
Bahwa tersangka MK dan tersangka FN mengakui telah melakukan pencurian kipas kapal milik korban dengan cara MK masuk kerumah kontrakan yang terdapat kipas kapal milik korban dan mengambil kipas kapal tersebut, sementara FN menunggu di luar rumah kontrakan.
Kemudian setelah berhasil mengambil kipas kapal milik korban, MK dan FN membawa kipas kapal tersebut kerumah FN.
Setelah sampai di rumah FN, mereka berdua memotong-motong kipas kapal tersebut, rencananya akan dijual.

Kemudian FN menjual kipas kapal kepada SO dengan harga Rp.1.900.000,00- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) tetapi hanya dibayar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan alasan sisanya akan di bayar besok.
Keesokan harinya SO menjual potongan kipas kapal milik korban kepada saudara DI dengan harga Rp2.400.000(dua juta empat ratus ribu rupiah).
Setelah laku terjual SO lantas membayar sisa uang penjualan kepada FN sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Atas pengakuan FN, uang sisa penjualan di bagi 2 dengan MK.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000(sebelas juta rupiah)
dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut.
Penulis: DP
![]()



























