Kajati Kalsel Resmikan Rumah Restorative Justice (Wadah Saija’an) di Kabupaten Kotabaru
Kabarbanua.com, Kotabaru- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan Dr.Mukri,SH,MH didampingi Bupati Kotabaru H.Sayed Jafar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr.Andi Irfan Syafruddin,SH,MH resmikan Rumah Restorative Justice (RJ) “Wadah Saija’an” berlokasi dijalan Nilam Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara. Rabu (15/06/22)
Dalam sambutannya Kajati Dr.Mukri,SH,MH mengatakan dalam konsep RJ, penyelesaian perkara dengan kriteria tertentu oleh jaksa tidak lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan, tetapi lebih mengutamakan pemulihan kepada keadaan semula.

Peran kejaksaan sebagai posisi sentral dalam sistem peradilan pidana sesuai asas Dominus Litis atau secara etimologi diartikan sebagai pemilik perkara, hal itu sejalan dengan ketentuan pasal 139 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk menentukan apakah suatu hasil penyidikan yang lengkap sudah memenuhi persyaratan atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Lanjut dijelaskannya rumah RJ ini merupakan program dari kejaksaan Agung melalui kejaksaan negeri kotabaru guna menyelesaikan perkara pidana tanpa melalui meja hijau dan memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan.
Bupati kotabaru H.Sayed Jafar dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimatan Selatan.
Menurut Sayed Jafar Rumah Restorative Justice di wilayah Kabupaten Kotabaru ini bukan hal baru dalam praktek kehidupan di Bumi Saija’an. Masyarakat sejak dulu di ajarkan agar dalam proses penyelesaian sesuatu masalah atau kasus hukum di lakukan secara musyawarah melibatkan semua pihak.
“Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang bisa memulihkan kerugian korban sekaligus menjaga agar hubungan antara pelaku dan korban kembali terbina dengan baik pasca kejadian, nilai-nilai dasar dan mekanisme penyelesaian masalah seperti inilah yang akan kita rasakan manfaatnya dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat, tegasnya
Dicanangkannya Rumah Restoratif Justice Wadah Saija’an ini akhirnya dapat mewujudkan kepastian hukum. Dan mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf di Bumi Saija’an.
“Sebab, keberadaan Rumah Restoratif Justice ini tentunya akan sangat membantu masyarakat yang ada di Kabupaten Kotabaru dalam menyelesaikan permasalahan melalui Rumah Restoratif Justice,” pungkasnya.
Adapun rumah RJ yang diresmikan sebanyak 224 rumah, yang tersebar di seluruh Desa dan Kecamatan di Kabupaten Kotabaru.

Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) “Wadah Saija’an” ditandai dengan pengguntingan pita dan di lanjutkan dengan peninjauan.
Turut hadir pada kegiatan peresmian rumah RJ selain Bupati Kotabaru, juga hadir kepala kejaksaan negeri kotabaru Dr.Andi Irfan Syafruddin,SH,MH beserta jajaran, Forkopimda, seluruh Camat dan Kepala Desa dan seluruh tamu undangan.
Penulis:DP
![]()



























