Pengurangan Sampah Plastik di Kota Palangka Raya Sudah Diterapkan
Kabarbanua.com, Palangka Raya – Pengurangan sampah plastik sudah berjalan sesuai Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengurangan Kantong Plastik di Kota Palangka Raya hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Achmad Zaini
“Jadi untuk pengurangan penggunaan kantong plastik, implementasi di lapangan yang sudah berjalan seperti yang kita lihat sekarang beberapa minimarket terkenal sudah tidak menyediakan lagi kantong plastik,” ungkapnya saat ditemui awak media, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (6/4/2023).
Baca juga:
Zaini juga berharap implementasi di masyarakat agar bisa menggunakan kantong plastik yang tidak sekali pakai, dan jika ingin berbelanja masyarakat sudah menyiapkan sendiri dari rumah.
“Biasakan mulai sekarang ini membawa kantong yang bisa dipakai beberapa kali. Hal ini sebagai upaya mengurangi penggunaan plastik di Kota Palangka Raya yang kurang lebih 15% dari timbulan sampah yang ada di Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Baca Juga:
Ia menambahkan, pengurangan penggunaan kantong plastik akan terus dijalankan, karena hal ini merupakan komitmen pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengurangi sampah di Kota Palangka Raya.
(MC Kota Palangka Raya/rahul/zuwai/ndk)
![]()




























