Kantor Pertananahan Tanbu Hadiri Rapat Pembahasan Kajian Pengakuan Masyarakarlt Hukum Adat di Emil Baru
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri Rapat Pembahasan Kajian Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Desa Emil Baru di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (24/10/2024) kemarin.

Adapun Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Penyusunan Dokumen Kajian Masyarakat Hukum Adat Tahun 2024.
Sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan didasarkan pada Permen KLHK Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.01/8/2020 Tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.
Rapat ini juga dihadiri oleh seluruh Komposisi dan Personalia Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Tanah Bumbu yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/113/DLH/2024 Tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Tanah Bumbu pada tanggal 24 Maret 2024.
![]()



























