Pastikan Pemberian Amnesti Tepat Sasaran, Lapas Kotabaru Lakukan Assessment kepada Warga Binaan
Kabarbanua,com. Kotabaru – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabaru mengadakan aesmen pemberian amnesti untuk 139 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kotabaru. Kamis (16/01/2025).
Asesmen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria tertentu, sebagai langkah dalam mendukung pembinaan yang lebih optimal dan pengurangan overkapasitas di Lapas maupun Rutan.

Asesmen ini dilakukan oleh lima orang asesor dari Lapas Kelas II A Kotabaru dengan menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN). Instrumen ini dirancang untuk menilai risiko dan kebutuhan WBP guna memastikan pelaksanaan pembinaan yang tepat sasaran. Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses asesmen menjadikan pelaksanaannya lebih efektif dan efisien.
Kegiatan asesmen ini bertujuan menggali data dan informasi terkait perubahan perilaku serta faktor kebutuhan dan risiko WBP selama menjalani pembinaan.
Selain itu, proses asesmen menjadi langkah penting dalam pemenuhan persyaratan administrasi pemberian hak-hak WBP, seperti amnesti, remisi, dan program integrasi. Hak-hak tersebut hanya diberikan jika WBP menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan serta penurunan tingkat risiko sesuai hasil asesmen.
Adapun jenis kasus yang menjadi pertimbangan untuk pemberian amnesti ini mencakup, di antaranya narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu seperti sakit berkepanjangan HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan. Kemudian, narapidana yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang terkait dengan penghinaan Kepala Negara, narapidana terkait kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata, serta amnesti juga diusulkan untuk narapidana narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara.
Kepala Lapas Kelas II A Kotabaru, Doni Handriansyah, menyatakan, “Pelaksanaan asesmen ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa pemberian amnesti dilakukan secara tepat sasaran, mengedepankan aspek kemanusiaan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan overkapasitas di Lapas dan Rutan. Dengan asesmen ini, kami juga ingin memastikan bahwa setiap WBP mendapatkan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risikonya,” ungkap Kalapas.
Penulis:LD
![]()



























