Berikan Kemudahan Pelayanan Ke Masyarakat, Kantah Tanbu Luncurkan Layanan Pos Kopi Wadai
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu (Kantah Tanbu) terus berupaya menghadirkan inovasi layanan publik untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Salah satunya melalui Layanan Point Of Service Koordinasi Sertipikasi Wakaf dan Rumah Ibadah Lainnya (Pos Kopi Wadai) , yang dirancang khusus untuk mendukung legalitas tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.Jumat 1/8/25.
Layanan ini diperuntukkan bagi nazir, pengurus rumah ibadah, yayasan, serta masyarakat umum yang memiliki atau mengelola tanah wakaf dan ingin memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat tanah.

Kepemilikan sertipikat tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjadi benteng hukum terhadap sengketa, penyerobotan, atau peralihan hak yang tidak sah di kemudian hari hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantah Isa Widyatmoko.
” Melalui Pos Kopi Wadai, Nantinya masyarakat dapat memperoleh pendampingan langsung dari petugas pertanahan terkait:
• Persyaratan dan alur pendaftaran sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah
• Dokumen yang dibutuhkan untuk proses sertipikasi
• Solusi atas kendala teknis maupun administratif yang kerap dihadapi di lapangan
Selain sebagai pusat konsultasi, Pos Kopi Wadai juga berperan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Dengan adanya kepastian hukum, pengelolaan aset keagamaan akan menjadi lebih tertib dan terjamin kebermanfaatannya bagi masyarakat luas.
Adapun Kehadiran Pos Kopi Wadai ini juga memberikan tiga manfaat utama bagi masyarakat:
1. Kemudahan akses layanan pertanahan tanpa harus menunggu jadwal khusus.
2. Percepatan proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah melalui konsultasi yang jelas dan transparan.
3. Peningkatan kesadaran hukum dalam pengelolaan aset keagamaan, sehingga potensi permasalahan hukum dapat dicegah sejak dini.
Dengan layanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, pasti, dan transparan, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan dan perlindungan aset umat. Harapannya, setiap tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Tanah Bumbu dapat bersertipikat, aman secara hukum, dan memberi manfaat yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Rel
![]()



























