Bersama PPAT, Kantor Pertanahan Tanbu Gelar Sosialisasi Peralihan Hak Elektronik
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Dalam rangka mendukung transformasi digital di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu menggelar kegiatan Sosialisasi Peralihan Hak Elektronik yang diikuti oleh para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (28/08/2025), bertempat di Aula Rapat Kantor Pertanahan.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Isa Widyatmoko, S.SiT., M.A.P., didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Subehan Rifani, S.ST., Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Muhammad Fahrizal Anshari, S.SiT., serta Koordinator Substansi Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran beserta jajaran staf.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para PPAT mengenai implementasi layanan elektronik pertanahan, khususnya terkait proses peralihan hak, pelaporan bulanan secara daring, serta mekanisme pendaftaran layanan pertanahan berbasis digital.
Melalui sistem layanan elektronik ini, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan pertanahan secara daring, mulai dari pendaftaran tanah, balik nama, pengecekan sertifikat, hingga konsultasi. Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan layanan yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan efisien.
Dalam pelaksanaannya, diakui bahwa masih terdapat beberapa tantangan teknis, seperti peningkatan infrastruktur teknologi serta kebutuhan pelatihan bagi pegawai dan PPAT. Namun demikian, pihak ATR/BPN tetap optimistis bahwa digitalisasi ini akan membawa dampak positif secara jangka panjang, terutama dalam hal kepastian hukum dan keamanan data pertanahan.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong agar seluruh Kantor Pertanahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, mengadopsi sistem layanan elektronik sebagai bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
Dengan diterapkannya sistem ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung berupa kecepatan layanan, kemudahan akses, serta perlindungan hukum yang lebih kuat atas aset tanah mereka.
![]()



























