Polsek Pulau Sembilan Himbau Larangan Melaut Ketika Gelombang Tinggi dan Angin Kencang
Kabarbanua,com. Kotabaru – Polsek Pulau Sembilan mengeluarkan larangan sementara bagi seluruh nelayan di wilayahnya untuk tidak melaut pada Rabu, 12 November 2025. Langkah ini diambil sebagai antisipasi dini menghadapi cuaca buruk yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.
Berdasarkan pantauan terkini, prakiraan cuaca untuk wilayah perairan Marabatuan dan Pulau Sembilan menunjukkan kondisi yang tidak menguntungkan. Ancaman utama berasal dari potensi angin kencang dan gelombang tinggi yang dapat membahayakan kapal-kapal nelayan.
Himbauan Inti Kapolsek Pulau Sembilan:
1. HENTIKAN SEMENTARA aktivitas melaut ketika terjadi gelombang tinggi dan angin kencang.
2. TUNDA semua rencana pelayaran hingga kondisi laut dinyatakan benar-benar aman.
3. UTAMAKAN KESELAMATAN JIWA dengan tetap berada di darat selama cuaca dilaut tidak bersahabat.

“Kami tidak ingin mengambil risiko. Keselamatan nyawa adalah yang utama. Hasil tangkapan yang melimpah tidak ada artinya jika nyawa menjadi taruhannya,” demikian pesan tegas dari Kapolsek Pulau Sembilan IPTU Agus Riyanto dalam himbauannya.
Nelayan diharapkan dapat mematuhi imbauan ini dan menyebarkannya kepada rekan-rekan yang lain. Masyarakat juga dapat melaporkan kondisi laut kepada pihak kepolisian terdekat.
Penulis:Lisda
![]()



























