Abdul Rahim Ajukan Mundur dari Ketua BK DPRD, Ini Alasannya.
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Abdul Rahim selaku Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, ajukan pengunduran diri dari jabatannya usai menghadiri rapat paripurna DPRD, Senin (18/5/2026).
Dirinya mengaku merasa lelah karena kerap harus menghubungi anggota dewan satu per satu demi memenuhi kuorum rapat paripurna.
Politisi PDIP Ini mengatakan, dirinya sering turun langsung menelepon sejumlah anggota legislatif yang belum hadir menjelang rapat dimulai.
Jujur kondisi itu cukup menguras energi, terlebih apabila anggota yang tidak hadir tidak memberikan alasan yang jelas kepada saya.

“Kadang harus menelepon satu per satu supaya memenuhi kuorum. Kita juga merasa tidak enak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rapat pengambilan keputusan di DPRD wajib dihadiri sedikitnya 24 anggota agar memenuhi ketentuan dan dinyatakan sah secara regulasi.
Adapun Pengunduran diri tersebut disampaikan setelah DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyelesaikan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Namun, permohonan pengunduran diri Abdul Rahim belum dapat diterima pimpinan DPRD. Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, menyebut pengunduran diri itu terbentur aturan internal lembaga.
Menurut Andrean, berdasarkan tata tertib DPRD, jabatan ketua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) memiliki masa jabatan minimal dua tahun enam bulan atau setengah dari masa jabatan dalam satu periode.
Dengan ketentuan tersebut, Abdul Rahim dipastikan masih akan menjabat sebagai Ketua BK DPRD Kabupaten Tanah Bumbu hingga 2027 mendatang.
![]()



























