Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Tanbu Hadiri Sidang Persiapan Perkara Perdata Pertanahan
Kabarbanua.com, Batulicin – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan Sidang Persiapan Agenda Perkara Perdata Pertanahan di Pengadilan Negeri Batulicin Kelas IB dalam perkara Nomor 07/G/2026/PN.BTL, Selasa (2/6/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Dading Wiria Kusuma, S.ST menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur hukum guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

“Sidang persiapan dilaksanakan untuk memeriksa kelengkapan administrasi perkara, kehadiran para pihak, serta mempersiapkan tahapan persidangan selanjutnya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” katanya.
Perkara perdata pertanahan, lanjutnya, merupakan proses penyelesaian sengketa tanah di pengadilan negeri yang melibatkan pihak-pihak yang berselisih mengenai hak, penguasaan, batas, peralihan, maupun pemanfaatan tanah.
“Dalam proses persidangan, hakim akan menilai bukti-bukti serta keterangan para pihak untuk memperoleh fakta hukum yang menjadi dasar dalam pengambilan putusan,” jelasnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa terus berkomitmen mendukung proses penyelesaian sengketa pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Red
Editor:Hidayat
![]()



























