Bupati Tanah Bumbu Ajukan Raperda BPD Tentang Keterwakilan 30 Persen Perempuan dan Masa Jabatan Anggota
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat.
Penyampaian Raperda tersebut dilakukan Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M., melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M. Putu Wisnu Wardhana, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin (15/06/2026).

Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra, dijelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2018 menjadi kebutuhan mendesak menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Menurut Bupati, regulasi baru tersebut mengamanatkan sejumlah pembaruan terkait kedudukan, hak, dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang perlu diakomodasi dalam peraturan daerah agar tercipta keselarasan hukum antara kebijakan pusat dan daerah.
“Perubahan regulasi terkait Badan Permusyawaratan Desa mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari masa jabatan anggota BPD, batasan periode maksimal menjabat kembali, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, hingga penegasan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan BPD,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Ia menambahkan, perubahan tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian hukum dan memperkuat kelembagaan BPD sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bupati menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa memiliki posisi strategis dalam pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa. Selain berfungsi menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, BPD juga berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam membahas dan menyepakati peraturan desa serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Karena itu, keberadaan regulasi yang adaptif dan relevan dinilai sangat penting agar anggota BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa penguatan peran BPD sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025–2029. Pemerintah daerah berharap melalui penyesuaian regulasi ini, kualitas pelayanan publik dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dapat semakin meningkat.
Baca juga : Unit Jibom Satbrimob Polda Jabar Lenyapkan Bahan Peledak dengan Disposal
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam perubahan regulasi tersebut adalah penegasan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan BPD. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa sekaligus mendorong terciptanya pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanudin, serta dihadiri Wakil Ketua II DPRD Sya’bani Rasul, para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala SKPD, dan sejumlah undangan lainnya.
Melalui pembahasan Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap dapat menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai representasi masyarakat desa dalam mendukung pembangunan yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
![]()



























