DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Kabarbanua,com. Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat I Tahun 2026/2027 di lantai 3 Gedung DPRD Kotabaru, Senin (3/8/2026).

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato Bupati Kotabaru mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Suwanti didampingi Wakil Ketua DPRD. Kegiatan juga dihadiri anggota DPRD, kepala SKPD, serta unsur Forkopimda.
Dalam pidato Bupati Kotabaru Muhammad Rusli yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, dijelaskan bahwa rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan, serta plafon anggaran yang telah disepakati bersama dalam Kebijakan Umum Perubahan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026.
“Kami menyadari masih terdapat berbagai kekurangan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas anggaran yang diajukan, diperlukan pencermatan, pembahasan, dan penyempurnaan bersama melalui forum-forum komisi dan Badan Anggaran DPRD Kotabaru,” ujar Syairi Mukhlis.
Ia berharap berbagai masukan dan saran dari DPRD dapat menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta penyediaan fasilitas publik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru.
Pada kesempatan tersebut, Syairi Mukhlis juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama-sama mengkaji serta mendalami substansi rancangan perubahan KUA dan PPAS agar tercipta keselarasan arah kebijakan fiskal dan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kotabaru, rincian rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp557.702.855.824,00, pendapatan dana transfer sebesar Rp2.164.813.356.343,00, serta pendapatan daerah lain yang sah sebesar Rp250.000.000,00.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.663.443.058.973,00 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2.387.927.363.480,00, belanja modal sebesar Rp851.609.307.591,00, belanja tidak terduga sebesar Rp10.000.000.000,00, dan belanja transfer sebesar Rp413.906.387.902,00.
Adapun kebijakan belanja daerah dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 difokuskan pada pemenuhan layanan dasar masyarakat serta penanggulangan kemiskinan guna mendukung pencapaian target kinerja RPJMD.
Sedangkan pembiayaan netto pada rancangan APBD Tahun 2027 sebesar Rp940.676.846.806,00 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp947.176.846.806,00 yang akan digunakan untuk membiayai sebagian belanja daerah, serta pengeluaran pembiayaan daerah berupa penyertaan modal sebesar Rp6.500.000.000,00.
Di akhir rapat, dokumen hasil penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 secara resmi diserahkan oleh Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis kepada Ketua DPRD Suwanti. Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan kepada Junaidi dari Fraksi Gerindra untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kotabaru.
Penulis:Lisda
![]()



























