Kantor Pertanahan Tanah Bumbu Serahkan Sertipikat Lintas Sektor Hak Atas Tanah bagi Nelayan
Kabarbanua.com, Batulicin — Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu menyerahkan Sertipikat Lintas Sektor (LINTOR) Hak Atas Tanah bagi nelayan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat pesisir.
Penyerahan sertipikat yang mengambil tempat di Kantor Desa Juku Eja, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu pada Jumat (7/8/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Dading Wiria Kusuma mengungkapkan, penyerahan sertipikat ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dengan Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu.
“Kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan, melalui pemberian kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah,” katanya.
Melalui program LINTOR, lanjut Dading, masyarakat nelayan yang menjadi penerima sertipikat diharapkan dapat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan memberikan rasa aman dalam memanfaatkan serta mengelola tanah yang dimiliki.
“Program ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan melalui sinergi antarinstansi, sehingga semakin banyak masyarakat nelayan yang memperoleh manfaat dari legalisasi dan kepastian hak atas tanah,” harapnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait dalam mendukung percepatan pelayanan pertanahan serta mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Kegiatan penyerahan sertipikat berlangsung dengan tertib dan mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Red
Editor:Hidayat
![]()



























