Gebyar Panutan Pajak 2026, Pemkab Kotabaru Dorong Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Berlalu Lintas
Kabarbanua,com. Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar kegiatan Gebyar Panutan Pajak Tahun 2026 di Halaman Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Kamis (17/09/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, baik pajak kendaraan bermotor maupun Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Gebyar Panutan Pajak Tahun 2026 melibatkan sejumlah instansi dan lembaga, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat Kabupaten Kotabaru, Bank BRI, dan Bank Kalsel. Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan sekaligus kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, maupun kendaraan dengan kapasitas yang lebih besar.
Menurutnya, kepatuhan dalam membayar pajak merupakan salah satu bentuk tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara. Selain memenuhi kewajiban perpajakan, masyarakat juga diimbau untuk memastikan kelengkapan administrasi berkendara, termasuk memiliki dan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat penting. Pajak yang dibayarkan nantinya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan berbagai program pemerintah daerah,” ujar Bupati Kotabaru.
Ia menjelaskan, penerimaan pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Kotabaru. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan diharapkan terus meningkat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H. Eka Safruddin mengimbau masyarakat agar tidak hanya tertib dalam membayar pajak, tetapi juga disiplin dalam berlalu lintas. Penggunaan kendaraan serta perlengkapan transportasi yang memenuhi standar keselamatan juga menjadi perhatian.
Masyarakat diminta senantiasa mengutamakan keselamatan saat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta melengkapi kelengkapan kendaraan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Melalui Gebyar Panutan Pajak Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya taat pajak sekaligus tertib berlalu lintas.
Sinergi antara pemerintah, instansi pelayanan, dan masyarakat dinilai penting dalam meningkatkan kesadaran perpajakan. Penerimaan pajak yang dikelola pemerintah selanjutnya dapat mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Penulis:Lisda
![]()



























