Kades dan Perangkat Desa di Tanbu Bakal Dapat Jaminan Sosial
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Kabar baik bagi kepala desa (kades) dan perangkat desa di Kabupaten Tanah Bumbu. Mereka bakal mendapatkan jaminan sosial hingga tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan.
Ketentuan tersebut masuk dalam dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disepakati seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu dalam rapat paripurna, Senin (14/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani.
Dua Raperda yang disepakati yakni perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kades Dapat Jaminan Sosial dan Tunjangan Purnatugas
Dalam perubahan Perda Pilkades, kepala desa mendapatkan hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, kades juga bakal memperoleh tunjangan purnatugas satu kali setelah mengakhiri masa jabatan. Besaran pemberian tunjangan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
Raperda tersebut juga mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sejak pelantikan, dengan batas maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Pelaksanaan Pilkades juga dapat dilakukan secara bergelombang maksimal empat kali dalam periode delapan tahun.
Bahkan, Raperda telah mengatur mekanisme apabila dalam pemilihan hanya terdapat satu calon. Calon tunggal akan berhadapan dengan kolom kosong.
Perangkat Desa Juga Dapat Tunjangan Purnatugas
Tak hanya kepala desa, perangkat desa juga mendapatkan sejumlah hak baru.
Dalam perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2018, perangkat desa diberikan hak atas jaminan sosial, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan.
Di sisi lain, mekanisme pemberhentian perangkat desa diperketat.
Pemberhentian harus berdasarkan rekomendasi camat serta mendapatkan persetujuan tertulis dari bupati.
Struktur perangkat desa juga ditata. Jumlah kepala urusan (Kaur) pada sekretariat desa dibatasi maksimal tiga orang, sedangkan kepala seksi (Kasi) pada pelaksana teknis juga maksimal tiga orang.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanah Bumbu Eryanto Rais mengatakan, penyempurnaan aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat kedudukan, kesejahteraan, serta kepastian dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Perubahan aturan tersebut diharapkan dapat mewujudkan sistem pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan akuntabel serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik kepada masyarakat,” katanya.
Aturan Pajak dan Retribusi Juga Berubah
Selain dua Raperda yang berkaitan dengan pemerintahan desa, seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu juga menyepakati perubahan kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan tersebut mencakup penambahan objek dan tarif retribusi baru yang disesuaikan dengan potensi serta fasilitas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Aturan tersebut juga memuat ketentuan yang memperbolehkan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Tanah Bumbu berharap perubahan regulasi tersebut dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, peningkatan PAD tetap diupayakan dengan mempertimbangkan iklim investasi, kemudahan berusaha, serta kemampuan ekonomi masyarakat.
Setelah disepakati DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu, ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan dimintakan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sebelum berlaku efektif sesuai ketentuan.
![]()



























