Jatanras Macan Bamega Polres Kotabaru Ringkus Pelaku Perampokan Kios, Uang Rp10 Juta Raib
Kabarbanua,com. Kotabaru – Tim Jatanras Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah kios di Jalan Meranti Putih, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Pelaku berinisial MRI (26), warga Desa Stagen yang berprofesi sebagai satpam di salah satu bank di Kotabaru, berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Marga Jaya, Kecamatan Pamukan Barat, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Agus Suyanto, S.Pd.I., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat penanganan tindak pidana.
Upaya tersebut juga sejalan dengan delapan program prioritas Kapolri, khususnya dalam penguatan bidang penegakan hukum.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.22 Wita, saat korban yang merupakan seorang perempuan sedang menjaga kiosnya.
Pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan berhenti di depan kios. Setelah itu, pelaku masuk ke dalam kios dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis belati.
Pelaku kemudian memaksa korban untuk diam dan menyuruhnya membuka laci penyimpanan uang. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10.000.000 atau sepuluh juta rupiah. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Kotabaru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Macan Bamega segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.
Tidak membutuhkan waktu lama, petugas melakukan pengejaran setelah mengetahui bahwa terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Kecamatan Pamukan Barat.
Berkat gerak cepat petugas dan koordinasi dengan anggota Polsek Pamukan Utara, MRI (26), warga Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, akhirnya berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Marga Jaya, Kecamatan Pamukan Barat, pada Selasa (27/10/2026) dini hari, atau kurang dari 2×24 jam setelah kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy dan senjata tajam yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, motif pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut adalah untuk mendapatkan uang yang digunakan bermain judi online.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penulis:Lisda
![]()



























