Bupati Kotabaru Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Bahas RDTR Wilayah Serongga
Kabarbanua,com. Kotabaru – Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Serongga, Kabupaten Kotabaru, Selasa (3/11/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati H. Muh. Rusli menyampaikan bahwa penyusunan RDTR WP Serongga memiliki peran strategis dalam mengarahkan pembangunan wilayah agar lebih terencana, terarah, dan sesuai dengan potensi daerah.
“Serongga memiliki sejumlah potensi yang dapat dikembangkan, mulai dari infrastruktur jalan, kawasan pariwisata, perkebunan kelapa sawit, kawasan permukiman, hingga pengembangan pusat kegiatan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, melalui penyusunan RDTR, pemanfaatan ruang dapat lebih terarah sehingga memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan sekaligus membuka peluang investasi di Kabupaten Kotabaru.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, memaparkan sejumlah materi terkait muatan strategis dalam evaluasi rencana tata ruang.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi kebijakan nasional yang bersifat strategis, ruang terbuka hijau (RTH), peruntukan kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), mitigasi bencana, batas daerah, garis pantai, serta data tata ruang lainnya di tingkat pusat.
“Aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses evaluasi dan penyusunan rencana tata ruang agar selaras dengan kebijakan nasional serta memperhatikan kondisi dan potensi wilayah masing-masing,” ujarnya.
Pembahasan RDTR WP Serongga menjadi langkah penting dalam memberikan arahan yang jelas terhadap pemanfaatan ruang sesuai dengan potensi dan kebutuhan wilayah. Dokumen RDTR diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus mendorong pembangunan yang selaras dengan kebijakan tata ruang.
Berdasarkan materi pemaparan, WP Serongga memiliki sejumlah potensi pengembangan, di antaranya kawasan wisata Goa Lowo di Desa Tegalrejo, agrowisata di Desa Telaga Sari, kawasan hutan mangrove, pusat kegiatan lokal (PKL), rencana pengembangan terminal penumpang tipe C, serta potensi perkebunan kelapa sawit dan pengembangan kawasan permukiman.
Melalui koordinasi bersama Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berupaya menyelaraskan perencanaan tata ruang daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan penyusunan rancangan peraturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat guna mendukung perencanaan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan.
Dengan disusunnya RDTR WP Serongga, diharapkan arah pembangunan kawasan semakin jelas, potensi daerah dapat dioptimalkan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Bupati Kotabaru, Wakil DPRD Kotabaru, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kepala PUPR Kabupaten Kotabaru.
Penulis:Lisda
![]()



























