Belum Ada Lonjakan Urus Surat Keterangan Tidak Mampu
Kabarbanua.com,Palangka Raya – Camat Jekan Raya, Saipullah menginformasikan sampai saat ini belum ada lonjakan warga yang mengurus surat keterangan tidak mampu untuk mendapatkan program BPJS Kesehatan gratis.
Dia menyebut saat ini yang biasa mengurus surat keterangan tidak mampu hanya mereka yang kebetulan ada salah keluarganya yang sakit, tapi belum memiliki kartu JKN-KIS.

“Biasanya mendadak. Kalau ada keluarganya sakit, baru mau mengurus, tapi soal rencana kenaikan iuran BPJS bakal ada yang mau minta gratis, belum ada,” sebutnya, Selasa (23/12/2019).
Diketahui, mulai 1 Januari 2020 tarif iuran program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan akan naik pasca ditetapkannya revisi peraturan pemerintah.
Saat ini iuran peserta BPJS kelas I Rp80.000, kelas II Rp51.000, dan kelas III Rp25.500 dan akan naik menjadi untuk kelas I Rp160.000, kelas II Rp110.000, dan kelas III Rp42.000.
Naiknya premi asuransi milik pemerintah ini tentu akan memberatkan bagi peserta mandiri, sehingga mereka akan turun kelas, bahkan ada yang mau mengurus agar bisa dapat program gratis.
Seperti yang dialami Kalim, warga Jalan Tingang. Saat ini dia menjadi peserta mandiri kelas III, tapi karena di tahun depan naik, maka dia merasa keberatan, karena dinilai terlalu memberatkan.
Apalagi status pekerjaannya sebagai pekerja serabutan dan tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga pihaknya berinisiatif untuk mengurus surat keterangan tidak mampu ke Kelurahan Bukit Tunggal.
(MC. Isen Mulang)
![]()



























