Sosialisasi Dan Pengumpulan Data Konflik Tenurial
Kabarbanau.com,Banjarbaru-Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial sangat membantu konflik di dalam kawasan hutan”. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalsel yang diwakili oleh Kabid PMPPS pada saat pembukaan acara Sosialisasi dan Pengumpulan Data Konflik Tenurial Di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 yang dilaksanakan di Hotel Novotel Banjarbaru (03/12).

Acara ini yang difasilitasi Dinas Kehutanan Prov Kalsel ini dilaksanakan mulai 2 – 4 Desember 2018 dan dihadiri oleh Direktur PKTHA Ditjen PSKL, UPT Kemen LHK, seluruh KPH dan KRPH Lingkup Dishut Prov Kalsel, UPT Tahura SA, Penyuluh Kehutanan dan Pokja PPS Kalimantan Selatan.

Kegiatan dilaksanakan sehubungan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.84/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan dan dalam rangka penangan konflik di tingkat tapak (KPH) Prov Kalsel. Diharapkan dengan terlaksananya acara ini dapat menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi di dalam kawasan hutan dan menjadikan masyarakat sekitar hutan sejahtera.
Sumber
#Rakor
#DishutProvKalsel
Red
![]()



























