Saat Patroli, Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu-sabu seberat 5,76
Kabarbanua.com, Tanjung Aru– Keadaan pandemi Covid-19 saat ini tidak menyurutkan niat jahat dari pengedar narkoba dalam melaksanakan aksinya.
Ini terbukti dari pengamanan terhadap Enam orang terduga pembawa barang haram jenis sabu-sabu pada saat dalam dua kegiatan patroli Satgas Pamtas Yonif 623/BWU.
Enam orang terduga diamankan pada saat patroli diwilayah pos Tanjung Aru, Sebatik. Rabu 3/6/20.

Dari Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Setidaknya para petugas mendapati total 5,76 gram narkoba jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dari dua orang terduga pemilik dan salah satunya disembunyikan diselangkangan.
Tidak menunggu lama, Letda Inf Rifky selaku Danpos Tanjung Aru turut melaporkan ke Komando Taktis yang berada di Nunukan Setelah mendapat petunjuk bersama dua anggota Pos Tanjung Aru dan 2 orang anggota Kotis yaitu 1 orang Staf Intel dan 1 orang Provost langsung saja menghubungi pihak Polres Nunukan dan membawa ke enam orang terduga tersebut ke Polres Nunukan demi proses lebih lanjut.
Setelah sampai di Polres Nunukan, personel dari Pos Tanjung Aru dibawah pimpinan Letda Inf Rifky diterima langsung oleh Iptu Lusgi Simanungkalit, S.T.K, S.I.K selaku Kasat Narkoba Polres Nunukan dan Bripka Sutrisno D. Simbolon Ps. Kanit Idik I Sat Narkoba Polres Nunukan.
Penyerahan enam terduga tersebut kepada Polres Nunukan disertai dengan barang bukti yang didapat saat patroli.
Berikut Identitas terduga dan barang bukti yang diserahkan:
1. HR (20 Th/Pria), Alamat : Sei Pancang, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Buruh
2. SR 38 th/Pria), Alamat : Sei Manurung, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Buruh Bangunan
3. NL (28 th/Pria), Alamat : Sei Teiwan, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Swasta
4. AM (23 th/Pria), Alamat : Sei Manurung, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Swasta
5. KS (17 th/Pria), Alamat : Sei Manurung, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Swasta
6. KM (34 th/Wanita), Alamat : Sei Teiwan, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Swasta
1. Barang bukti dari SR :
a. Sabu-sabu sebanyak 12 bungkus ukuran kecil seberat 1,73 gram
b. 1 buah Alat hisap
c. 1 buah Handphone
d. 1 buah dompet
e. 2 buah gunting
f. 1 bks rokok berisi 3 batang
2. Barang bukti dari HR :
– 1 set Narkoba jenis sabu-sabu ukuran sedang seberat 4,03 gram.
3. 5 buah Hp berbagai merek dari 4 orang terduga lainnya yaitu 6 buah Hp, 1 buah alat hisap, 1 buah dompet, 2 buah gunting dan 1 bungkus rokok berisi 3 batang.

Dalam rilisnya di Nunukan Jumat (5/6/2020), Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania, S.I.P., M.Si mengatakan : “Hasil patroli yang dilakukan oleh para petugas Pos Tanjung Aru merupakan patroli rutin yang dilakukan disekitar wilayah Pos Tanjung Aru sebagai wujud tugas menjaga daerah perbatasan dari pelintas batas ilegal dan penyeludupan barang-barang ilegal.
” Apabila ada sesuatu hal yang mencurigakan setidaknya para petugas yang bertugas di akan melakukan pemeriksaan didalam badan dan barang bawaan yang bersangkutan.
Dalam hasil giat kemarin, Setidaknya para petugas mendapati barang yang diduga narkoba sehingga anggota kami berkoordinasi dengan pihak Polres Nunukan untuk segera diserahkan beserta barang bukti agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dansatgas.
Perlu diketahui juga, dari hasil yang kami terima oleh dari polres Nunukan terhadap pemeriksaan tes urine ke enam orang terduga kemarin dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methampetamine. Tambahnya Dansatgas.
Red
![]()



























