Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah ke Warga Emil Baru, Agus Sugianto: Kini Mereka Milik Kepastian Hukum
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu Agus Sugiono, S.H., M.H. menyerahkan langsung Sertipikat Elektronik Redistribusi Tanah kepada masyarakat Desa Emil Baru, Kecamatan Mantewe, Senin (02/09/2024).
Peristiwa ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat Desa Emil Baru, Kecamatan mentewe, Karena untuk pertama kalinya Sertipikat Tanah terbit di Desa ini. Hal itu terjadi setelah dilepaskan dari kawasan hutan melalui program TORA.
Masyarakat Desa Emil Baru yang telah menerima Sertipikat akhirnya memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola. Sehingga, diharapkan memberikan manfaat langsung yang mampu meningkatkan kesejahteraan mereka ungkap Agus Sugianto.
Sertipikat yang diserahkan merupakan hasil Redistribusi Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2024 dalam bentuk Sertipikat Elektronik. Hal ini akan memudahkan pemilik tanah untuk mengakses Sertipikat mereka melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”.
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu ini dihadiri oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Tanah Bumbu, Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, dan masyarakat Desa Emil Baru.
Rel.