Polsek Mantewe Berhasil Ungkap Pencurian Motor Honda CRF
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu – Aksi pencurian dengan pemberatan (curanmor) kembali terjadi di wilayah Mantewe, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pada hari Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 06.30 WITA, korban yang dikenal dengan inisial SU, menyadari bahwa sepeda motor Honda CRF miliknya telah hilang dari teras rumahnya di Jalan Kodeco Km 40 Desa Mantewe.
Kejadian ini bermula sehari sebelumnya, Sabtu 29 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 WITA. Korban yang baru pulang kerja memarkir sepeda motor Honda CRF berwarna merah hitam di teras rumahnya dengan kondisi terkunci leher stang. Setelah memarkir, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Namun, keesokan harinya, saat hendak berangkat bekerja, ia mendapati motornya sudah tidak berada di tempat.
Korban berusaha mencari di sekitar rumah dan menanyakan kepada tetangga, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan motor tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.526.880. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP .Arief Prasetya S.I.K.M Med.Kom melalui kasi Humas Polres Tanah Bumbu menginformasikan kepada media ini bahwa:
Unit Reskrim Polsek Mantewe langsung melakukan penyelidikan intensif, bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Resmob Polres Hulu Sungai Selatan (HSS). Pada Sabtu, 7 September 2024, dua orang tersangka berhasil ditangkap. Mereka adalah HA, yang diduga sebagai pelaku pencurian, dan FA bin PA, yang diduga sebagai penadah hasil curian.

Menurut hasil pemeriksaan, HA bersama dengan DU (saat ini masih dalam pencarian) melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda CRF milik korban di Desa Mantewe. Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, pelaku DU menjual motor curian kepada FA dengan harga Rp 14.000.000.
HA sendiri saat ini tidak ditahan karena masih menjalani proses hukum terkait kasus lain, yakni membawa senjata tajam tanpa izin di Polsek Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Sementara, FA kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF kini telah diamankan di Polsek Mantewe untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Polsek Mantewe terus berupaya menangkap pelaku lain yang masih buron, guna menuntaskan kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk lebih waspada dan memastikan keamanan barang berharga, terutama kendaraan bermotor, agar tidak menjadi korban tindak kejahatan serupa.(tim)
![]()



























