Berikan Kepastian Hukum dan Segudang Manfaat, BPN Tanbu Serahkan 21 Sertipikat Lintas Sektoral di Desa Betung.
Kabarbanua.com Tanah Bumbu- Kantor Badan Pertanahan Tanah Bumbu lakukan Penyerahan sebamyak 21 (dua puluh satu) Sertipikat Lintas Sektor kepada Masruddin Kepala Desa Betung, Kecamatan Kusan Hilir.
Penyerahan itu dilakukan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Tanah Bumbu Isa Widyatmoko melalui Subehan Rifani, S.ST. selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran telah melakukan. Kamis tanggal 14 November 2024.
Dengan diserahkan sertipikat ini, tentunya akan menjadikan sebuah dasar kepastian hukum yang jelas ujarnya Subehan Rifani.
Perlu diketahui bahwa Program ini merupakan salah satu program prioritas nasional yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Yang dimana Program ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada masyarakat, sehingga dapat digunakan untuk mengembangkan modal usaha.
Lebih lanjut, Adapun Beberapa manfaat dari program ini, antara lain: Mendukung dan mempertahankan Program Ketahanan Pangan Nasional, Meningkatkan nilai manfaat lahan, Mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian.
Salah satu contoh program Lintor adalah Program Sertipikat Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan (SeHATKan). Program ini bertujuan untuk memberikan legalitas hak atas tanah kepada pembudidaya ikan, sehingga mereka dapat mengakses permodalan untuk mengembangkan usaha Imbuhnya Subehan rifani.
Penulis:Randi