Bpn Tanbu Gelar Koordinasi Berkas Yurisdis PTSL ASN Desa Kupang Berkah Jaya
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu Isa Widyatmoko yang diwakili oleh Awang Yudhihana, S.H. selaku Analis Hukum Pertanahan dan bersama Muhammad Abiel Malik, S.P. selaku Penata Pertanahan Pertama, telah melaksanakan Koordinasi Berkas Yuridis PTSL ASN Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat. Selasa 10/12/24.
Kegiatan ini dilaksanakan di Operation Room Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dan dihadiri Pemerintah Desa Kupang Berkah Jaya.

Adapun Data yuridis yang diperlukan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah hasil penelitian status kepemilikan tanah.
Untuk dari Hasil penelitian ini mencakup: Identifikasi pemilik tanah, Bukti kepemilikan, Status hukum tanah, Bangunan di atas tanah, Kesimpulan bahwa pemilik tanah dapat diajukan untuk mendapatkan hak atas tanah.
PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Program ini dilaksanakan secara gratis oleh pemerintah dan telah berlangsung sejak 2018 hingga 2025 kedepan.
Selain data yuridis, beberapa aspek administratif yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran tanah adalah: Pencatatan data pada daftar-daftar isian dan peta, Gambar ukur ,Surat ukur , Daftar hak, Daftar nama dan Buku tanahÂ