DPRD Tanbu Gelar Mediasi Pemberhentian Tenaga Guru Kontrak Dengan Yayasan Ar-Rasyid, Akhirnya Membuahkan Hasil Damai
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Terkait pemberhentian tujuh tenaga pendidik di Yayasan Ar-Rasyid mendapat perhatian serius dari DPRD Tanah Bumbu.
Pihak DPRD Tanbu mencari solusi terbaik dengan cara Rapat mediasi. Komisi I DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat mediasi bersama pihak yayasan dan Dinas Pendidikan pada Selasa (7/1/2025) di ruang rapat DPRD dini hari.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, Boby Rahman yang didampingi Wakil Ketua Komisi I, Mahruri, serta dihadiri anggota DPRD lainnya, termasuk Wakil Ketua II DPRD, Sya’bani Rasul.
Tak hanya itu Turut juga hadir Ketua Komisi II, Andi Erwin Prasetya, dan Ketua Komisi III, Andi Asdar Wijaya, yang turut memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.
Diketahui masalah tersebut mencuat setelah evaluasi tahunan Yayasan Ar-Rasyid. Berujung pada tidak diperpanjangnya kontrak kerja mereka terhadap tujuh guru.
Berdasarkan Keputusan itulah sehingga menuai protes dari para guru yang merasa tidak diberikan informasi yang jelas dan dianggap mendadak.
Hairuddin, perwakilan Yayasan Ar-Rasyid, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan evaluasi rutin kinerja guru yang dilakukan setiap akhir tahun.
“Surat keputusan (SK) kerja bersifat tahunan. Evaluasi ini dilakukan untuk menjaga profesionalisme, kinerja, dan loyalitas guru. Ini bukan pemberhentian sepihak,” ujar Hairuddin saat rapat mediasi.
Namun, ia juga mengkritisi aksi mogok mengajar yang dilakukan oleh sebagian guru, yang dinilai mengganggu proses pembelajaran siswa.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid PTK Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Sumaryono, menegaskan bahwa hubungan kerja antara guru dan yayasan didasarkan pada kontrak kerja yang telah disepakati.
“Kami akan terus mendorong peningkatan kompetensi guru, baik di sekolah negeri maupun swasta,” katanya.
Anggota Komisi II DPRD, Andi Erwin Prasetya, menyoroti rendahnya gaji guru yang berkisar Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta. “Kesejahteraan guru harus menjadi perhatian utama. Kami mendesak Dinas Pendidikan bersama yayasan untuk segera mencari solusi yang lebih berpihak pada tenaga pendidik,” tegasnya.
Sedangkan Ketua Komisi III DPRD, Andi Asdar Wijaya, mengimbau Dinas Pendidikan untuk lebih proaktif dalam mengawasi hubungan kerja antara yayasan dan guru agar konflik serupa tidak terulang.
Kami menghimbau agar dinas pendidikan lebih proaktif dalam pengawan ujarnya Andi Asdar Wijayam
Dirapat mediasi itu akhirnya membuahkan hasilkan kesepakatan damai.
Dimana para guru yang diberhentikan sepakat untuk tidak kembali mengajar di Yayasan Ar-Rasyid, mereka meminta kompensasi atas keputusan tersebut dan pihak yayasan pun menyatakan kesediaannya untuk membahas tuntutan kompensasi lebih lanjut.
Dalam suasana yang penuh kehangatan, kedua belah pihak berjabat tangan sebagai simbol perdamaian dan komitmen untuk menjaga keharmonisan di dunia pendidikan khususnya di Bumi Bersujud.
Red