M. Dodi Trinur Rezky: Kunker Ke DPMD Prov Kalsel, Komisi I DPRD Tanbu Gelar Koordinasi Pilkades PAW 2025 Serta Masalah Pemberhentian Apratur Desa
Kabarbanua.com,Banjarmasin- Pihak Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu lakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan (DPMD Prov Kalsel).
Dalam kunjungan kerja itu pihak
Komisi I mencari solusi untuk Pemerintahan Desa yang ingin melakukan Proses Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).
” Ya dini hari kami melakukan kunjungan kerja bersama kawan kawan di Komisi I terkait proses Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) 2025 di DPMD Prov Kalsel hal tersebut diungkapkan oleh M. Dodi Trinur Rezky HS, SH Politisi Muda dari Partai Golongan Karya (Golkar).Jumat 17/1/25.
Kami dan kawan kawan lagi berkoordinasi dengan DPMD Prov Kalsel untuk proses PAW dan Pilkades 2025 di Kabupaten Tanah Bumbu.

Tak hanya itu saja, lebih lanjut M. Dodi Trinur Rezky HS, SH, Selain itu juga kami turut membahas terkait pihak aparatur Desa Gusunge yang diberhentikan oleh kepala Desa nya.

Akibat pemberhentian itu sehingga memicu polemik, Para aparatur yang diberhentikan pun melarikan masalah ini ke meja Hijau.
Setelah melalui proses persidangan yang tergolong panjang, Para Aparatur yang di berhentikan pun memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Hal itu berdasarkan Putusan yang diterbitkan pada 28 Juni 2024 ini telah berkekuatan hukum tetap sejak 24 Oktober 2024.
Adapun Kasus ini bermula ketika enam perangkat desa, terdiri dari lima ketua RT dan satu sekretaris desa, diberhentikan melalui surat keputusan Kepala Desa Gusunge pada 1 November 2023—sehari setelah Kepala Desa tersebut dilantik.
Keputusan tersebut memicu protes dari pihak yang diberhentikan. Sebab, mereka merasa pemberhentian itu tidak sesuai prosedur.
Perlu diketahui juga, Sebelum permasalahan itu dilarikan ke Meja Hijau. Kasus tersebut juga telah mendapat atensi dari kami DPRD Tanah Bumbu. Kami telah melakukan Upaya mediasi agar dapat disesaikan secara internal. Namun Upaya mediasi pada 14 November 2023 lalu namun tidak mencapai kesepakatan sehingga para Aparatur yang diberhentikan menempuh ke Meja Hijau.
Red