Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Lintas Daerah Tahun 2025
Kabarbanua.com,Banjarmasin- Dalam rangka mendukung percepatan dan pemerataan pemanfaatan tanah hasil redistribusi, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan bersama Koor Subbagian turut berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penataan Akses Pemanfaatan Redistribusi Tanah Lintas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan pada Rabu (11/06/2025) bertempat di Best World Hotel, Banjarmasin.

Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Seksi Pertanahan Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai bagian dari pelaksanaan program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025. Rapat ini bertujuan menyelaraskan langkah dan kebijakan antarinstansi dalam pemberdayaan masyarakat melalui akses legal terhadap tanah yang telah didistribusikan.
Dengan adanya sinergi lintas wilayah, diharapkan pelaksanaan penataan akses ini dapat berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah yang telah menerima tanah hasil redistribusi. Partisipasi aktif Kantor Pertanahan Hulu Sungai Utara menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil, merata, dan memberdayakan.
![]()



























