Kapolres Tanah Bumbu Himbauan Masyarakat Jangan Bakar Hutan dan Lahan, “Ayo Jaga Kelestarian Alam”.
Kabarbanua.com. Tanah Bumbu 30 Juli 2024, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., M.Med.Kom., memberikan himbauan penting kepada masyarakat Tanah Bumbu. Dalam upaya menjaga kelestarian alam khususnya wilayah Tanah Bumbu, beliau menghimbau kepada masyarakat agar kiranya tidak melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan karena dapat merusak ekosistem di masyarakat.

AKBP Arief Prasetya juga menambahkan,
Membuka lahan dengan cara membakar hutan dilarang karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, sosial, dan ekonomi. Berikut ini beberapa dampak negatif yang ditimbulkan oleh pembakaran hutan:
1. Kerusakan lingkungan
Pembakaran hutan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem
2. Pencemaran udara
Asap yang timbul dari kebakaran hutan dapat menyebabkan kabut asap yang mengganggu pernapasan.
3. Pemanasan global
Asap yang timbul dari kebakaran hutan dapat menyebar ke atmosfer dan menyebabkan pemanasan global.
AKBP Arief Prasetya menjelaskan, Pelaku Pembakaran Hutan akan dikenakan Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam UU no. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan Pasal 78 Ayat 3 yang mana isi nya yaitu “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf D (Membakar Hutan) diancam dengan penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak sebesar 5 Miliyar Rupiah.
Rel Polres Tanbu
![]()



























