Pihak Kantah Tanbu Peninjauan Lapangan Kegiatan Permohonan Izin Balik Nama Sertipikat Redistribusi
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu (Kantah Tanbu) melaksanakan peninjauan lapangan terkait kegiatan Permohonan Izin Balik Nama Sertipikat Redistribusi pada Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa proses redistribusi tanah berlangsung sesuai ketentuan serta berjalan tertib dan transparan.

Peninjauan ini bertujuan untuk memverifikasi kondisi fisik objek tanah, mencocokkan data lapangan dengan administrasi yang diajukan, serta memastikan bahwa setiap tahapan permohonan balik nama redistribusi mengikuti peraturan yang berlaku. Dengan demikian, hak-hak masyarakat atas tanah dapat terlindungi dan tercatat secara sah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan bahwa redistribusi tanah merupakan program strategis yang memerlukan dukungan semua pihak. Keterlibatan aktif masyarakat dan koordinasi yang baik antarlembaga diharapkan mampu menciptakan administrasi pertanahan yang lebih teratur, jelas, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan peninjauan ini, diharapkan proses pelayanan pertanahan dapat terus ditingkatkan sehingga memberikan kepastian hukum serta manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.
Rel
![]()



























