DPRD Tanbu Gelar Rapat Gabungan Komisi Bahas Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Pemerintah Pusat mewacanakan perubahan regulasi terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.
Wacana perubahan dan penyesuaian regulasi terkait implementasi Perpres 46 Tahun 2025 tersebut mencakup beberapa poin penting.

Peraturan ini meningkatkan kewajiban penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk UMKM, dengan alokasi anggaran minimal 40% untuk UMKM dan Koperasi, serta mewajibkan pembelian produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25%. Digitalisasi pengadaan juga diperkuat melalui sistem katalog elektronik (e-purchasing) untuk meningkatkan transparansi.
Menyikapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu langsung ambil tindakan wacana perubahan regulasi pusat itu dengan menggelar rapat gabungan komisi pada Senin (19/1/2026).
Rapat strategis ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul dan dihadiri pihak Inspektorat Daerah, Bagian Layanan Pengadaan (BLP), Bagian Hukum Setda, serta Sekretariat DPRD setempat.
Pertemuan tersebut dengan serius membahas perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Fokus utama terletak pada penguatan sistem e-katalog dan e-purchasing.
Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, transaksi pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta wajib melalui mekanisme e-purchasing.
Pasaknya, proses ini dikelola langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pengecualian: Mekanisme ini dapat dikesampingkan jika produk tidak tersedia di katalog atau adanya pertimbangan teknis dan efisiensi yang sangat mendesak.
Salah satu poin krusial yang dibahas yakni sinkronisasi anggaran untuk kegiatan reses 35 anggota DPRD. Dengan agenda reses sebanyak tiga kali setahun, total anggaran makan dan minum mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Namun, pihak Sekretariat DPRD memberikan catatan khusus terkait kondisi geografis Tanah Bumbu. Mengingat banyak kegiatan reses yang berlokasi di pelosok desa dan kecamatan, penggunaan sistem digital sepenuhnya dinilai memiliki kendala teknis di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Tanah Bumbu menegaskan bahwa setiap pengadaan di atas Rp200 juta wajib dilakukan melalui e-purchasing atau tender sepanjang produk yang dibutuhkan tersedia dalam sistem.
Sebagai tindak lanjut, Sekretariat DPRD bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Setda berencana melakukan studi banding ke daerah lain untuk mencari referensi pengelolaan anggaran serupa.
“Kami akan mencari referensi di kabupaten atau kota lain sebagai percontohan,” ujar Sya’bani Rasul usai rapat.
![]()



























