Kantor Pertanahan Tanbu Gelar Sidang Persiapan Perkara Perdata Pertanahan di PTUN Banjarmasin
Kantor Pertanahan Tanbu Gelar Sidang Persiapan Perkara Perdata Pertanahan di PTUN Banjarmasin
Banjarmasin – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan Sidang Persiapan Agenda Perkara Perdata Pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dengan Nomor Perkara 19/G/2025/PTUN.BJM, Rabu (4/2/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu (ATR/BPN) Isa Widyatmoko, S.SiT., M.A.P melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari proses penanganan sengketa pertanahan yang sedang berjalan.
Kehadiran jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bertujuan untuk memenuhi agenda persidangan serta memastikan seluruh dokumen dan data yang diperlukan telah disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sidang perkara perdata pertanahan merupakan proses penyelesaian sengketa tanah di pengadilan yang melibatkan para pihak yang berselisih mengenai hak, penguasaan, batas, peralihan, maupun pemanfaatan tanah,” ucapnya.
Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum melalui putusan hakim berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui persidangan, majelis hakim akan menilai bukti dan keterangan para pihak untuk kemudian menetapkan putusan yang dapat berupa penetapan hak, pembatalan dokumen, perintah pengosongan tanah, maupun pemberian ganti rugi sesuai pembuktian yang sah,” terangnya.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dalam mendukung penegakan hukum serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang transparan dan akuntabel.
Red
![]()



























