Penyerahan Sertipikat Tanah Masjid Baiturrahman, Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Wakaf
Kabarbanua.com,Batulicin – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan penyerahan sertipikat wakaf atas nama Masjid Baiturrahman, Rabu (11/2/2026).

Penyerahan sertipikat wakaf ini merupakan langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah wakaf, sehingga keberadaannya memiliki perlindungan hukum yang kuat serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
“Sertipikat yang diserahkan menjadi bukti sah atas status tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan kegiatan keagamaan,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu (ATR/BPN) Isa Widyatmoko, S.SiT., M.A.P.
Selain itu, tambahnya, legalisasi aset wakaf ini juga diharapkan dapat mendukung pemanfaatannya secara optimal untuk kepentingan pendidikan dan kemaslahatan umat, serta memperkuat tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Red
![]()



























