Persidangan Perkara Perdata Pertanahan di Pengadilan Negeri Batulicin Kelas IB
Kabarbanua.com, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan Sidang Persiapan Agenda Perkara Perdata Pertanahan di Pengadilan Negeri Batulicin Kelas IB dengan Nomor Perkara 30/G/2025/PN.BTL, Rabu (24/02/2026).
Sidang perkara perdata pertanahan merupakan proses penyelesaian sengketa tanah di pengadilan negeri yang melibatkan pihak-pihak yang berselisih terkait hak, penguasaan, batas, peralihan, maupun pemanfaatan tanah. Proses persidangan ini menjadi sarana penyelesaian sengketa secara hukum guna memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak atas tanah.

Dalam sidang persiapan tersebut, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok perkara serta melengkapi dokumen dan alat bukti yang diperlukan. Hakim kemudian akan menilai seluruh bukti dan keterangan yang diajukan sebagai dasar dalam mempertimbangkan dan memutus perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang perkara perdata pertanahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang disengketakan. Melalui proses persidangan, hakim dapat menetapkan putusan berupa penetapan hak, pembatalan dokumen, perintah pengosongan tanah, maupun pemberian ganti rugi berdasarkan pembuktian yang sah.
Keikutsertaan Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dalam persidangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menghadapi serta menyelesaikan perkara pertanahan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
![]()



























