Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Gelar Rapat Koordinasi Teknis Tindak Lanjut Bahas Penyelesaian SHM Desa Tri Martani
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Tindak Lanjut yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Dading Wiria Kusuma, S.ST., bertempat di Aula Utama Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu pada Senin (18/05/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Firman Hidayat, S.E., beserta seluruh jajaran Kepala Seksi, yakni Erwin Triansyah, S.T. selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Asih Janu Ariyanto, A.Md., S.H. selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dini Puspita Sari, S.T. selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Fajar Setiyawan, S.Sos. selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Ratna Dewi Lestaluhu, S.H., M.Kn. selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, serta M. Rizkan Ihzayadi, S.H. selaku Analis Hukum Pertanahan.
Rapat internal ini dilaksanakan segera setelah jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu menghadiri Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan hasil koordinasi yang telah dilakukan serta perumusan langkah-langkah strategis dan rencana aksi konkret dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan terkait Sertipikat Hak Milik (SHM) Desa Tri Martani.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu menekankan pentingnya sinergi antarbidang serta percepatan tindak lanjut sesuai tugas dan fungsi masing-masing unit kerja. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap tahapan penyelesaian dapat berjalan secara efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi teknis ini, seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan solusi yang tepat dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Pertemuan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat koordinasi internal guna mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
![]()



























