Berbekal Informasi Masyarakat, Dua Wanita Pengedar Sabu Ini Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanbu
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Berbekal dari adanya informasi masyarakat adanya wanita yang di duga memakai narkotika jenis sabu di wilayah mereka, Jum’at (9/7/21).
Tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pun bergerak cepat untuk melakukan pencarian terhadap pelaku, yang dimana pelaku yang berhasil di ringkus sebanyak 2 orang berjenis kelamin perempuan yaitu CN (20) dan MH (20).
Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu Akp Setiawan A. Malik, S.Ik melalui Banit Opsnal Satresnarkoba Briptu Asep Setiawan menjelaskan kedua pelaku berhasil ditangkap di perumahan Qiramah Alam Desa Kersik Putih Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu, Rabu (7/7) sekitar pukul 23.00 Wita.
“Jadi, dari hasil penangkapan 2 orang wanita ini petugas melakukan penggeledahan yang mana di dapatkan 1 paket sabu di lantai rumah pelaku dan 6 paket lainnya di dalam lemari kamar, dengan total beratnya sekitar 3,09 gram serta uang dari hasil penjualan 350.000 rupiah Ungkap Briptu Asep Setiawan
Kemudian, kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan itu, para pelaku dipersangkakan sesuai denan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan seumur hidup.
Briptu Asep Setiawan juga turut mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu agar jangan sekali kali menggunakan narkotik, karena sudah kecanduan maka akan sulit untuk menghilangkannya.
Red
Editor:Rini
![]()



























