Pelaku Curat Disatui ini Berhasil Ditangkap Dijorong, 1 Pelaku Ternyata DPO
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Unit Reskrim Polsek Satui dengan di backup jajaran Satuan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu (Tanbu) dan Unit Resmob Polres Tanah Laut (Tala), berhasil menangkap pelaku pencurian pemberatan (Curat).
Pelaku ialah yakni Sup (39) serta seorang penadah, yakni Rud (35) yang merupakan warga asal Jorong, di mana salah satunya di antaranya merupakan DPO Polres Tala dalam kasus narkoba.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Era Lupi Wijayanti (24) yang merupakan korban sekaligus pelapor.
Penangkapan pelaku curat ini pun dibenarkan oleh Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP H I Made Rasa, Rabu (15/12/21).
Dijelaskan oleh AKP H I Made Rasa kejadian ini terjadi pada tanggal 3 Desember 2021 lalu, sekitar pukul 04.00 Wita subuh bertempat di Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu.
“Pelaku berinisial sup ini melakukan aksi sekitar pukul 04.00 wita subuh, yang dimana saat itu korban bernama era ini masih tertidur lelap,” Ungkap AKP H I Made Rasa
Mendengar suara tiba-tiba korban ini sudah terbangun, dan pelaku sudah mengancamnya dengan menggunakan parang dan tersangka langsung berkata, “jangan bergerak tetap tidur.
Selanjutnya, tersangka Sup akhirnya pergi dengan membawa tiga buah HP milik korbannya.
Sepeninggal tersangka, saksi korban segera membangunkan majikannya, Hamidah (35), sebelum keesokan harinya kasusnya dilaporkan ke Polsek Satui.
Setelah mendalami dan melakukan penyelidikan, maka pada Selasa 14 Desember 2021, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, tersangka Sup berhasil ditangkap di Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong.
“Dua pelaku sudah diamankan, namun satu pelakunya yakni Rud diserahkan ke Polres Tanah Laut karena kasus lain yaitu DPO kasus narkotika jenis sabu saat diamankan petugas,” tutup AKP H I Made Rasa
Red
Editor:Rini
![]()




























