Ulah Edy Mulyadi Hingga Saat Ini Polri Sudah Terima 3 LP, 16 Pengaduan dan 18 Pernyataan Sikap
Kabarbanua.com, – Hingga saat ini, Polri telah menerima tiga (3) laporan polisi (LP) , 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap terkait kasus penghinaan ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’ yang diduga dilontarkan oleh Edy Mulyadi. Seluruh laporan tersebut kini diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut laporan hingga pengaduan tersebut tersebar di beberapa polda.
“Total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada tiga laporan polisi,16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap. Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Berkenaan dengan itu, Ramadhan mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi. Pun, dia memastikan kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.
Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN), Agustin Teras Narang, mengajak sekaligus meminta kepada seluruh elemen masyarakat di Pulau Kalimantan tetap tenang dan arif dalam menyikapi pernyataan Edy Mulyadi yang diduga menghina serta merendahkan hutan maupun masyarakat Kalimantan.
“Begitu pun, kita berharap agar penegak hukum menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku, menuntaskan penyelidikan dan penyidikan, hingga proses selanjutnya menurut ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya kepada media.
Diketahui seluruh ormas dan elemen masyarakat yang ada di 5 (lima) provinsi Pulau Kalimantan dalam seminggu terakhir ini terus menyuarakan tuntutannya agar Edy Mulyadi meminta maaf secara terbuka, dan meminta aparat penegak hukum untuk memprosesnya.
Red
![]()



























