Bawaslu Tanbu Canangkan Tujuh Program Kegiatan “Sapta Abhinawa”, Kamiluddin Malewa:Sementara Masih Berproses
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu – Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu canangkan tujuh program kegiatan atau langkah strategis. Tujuh kegiatan ini disebut dengan Sapta Abhinawa Bawaslu Tanah Bumbu.
Dalam penyampaiannya kepada media ini, Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, H. Kamiluddin Malewa mengatakan Tujuh Kegiatan ini sebagian besar telah dilaksanakan dan sebagian sementara masih berproses.

” Untuk sementara Sapta Abhinawa Bawaslu Tanah Bumbu sebagian besar sudah kami laksanakan dan sebagian lagi masih dalam proses” Ujar H. Kamiluddin Malewa, Selasa (28/6/2022)
Adapun Program Sapta Abhinawa Bawaslu Tanah Bumbu yang dimaksud yaitu yang pertama pembinaan dan evaluasi kinerja secara berkala serta Peningkatan Kapasitas SDM melalui presentasi untuk penyegaran kemampuan tekhnis Staf Divisi/Sekretariat dan penggalian kemampuan berinovasi.
Program kedua yaitu penelusuran dan uji petik Daftar Pemilih dalam rangka Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan.
Program ketiga yaitu membangun sinergitas dan kerjasama dengan Pemda Tanah Bumbu, Persatuan Wartawan Seluruh Indonesia (PWI) Tanah Bumbu, Alumni SKPP Tanah Bumbu, Kodim 1022/TNB, Polres Tanah Bumbu, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu serta seluruh Sekolah-Sekolah lanjutan atas.
H. Kamiluddin Malewa juga menambahkan bahwa program pada point ketiga sangat penting, karena tidak seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki program serupa yang dicanangkan oleh Bawaslu Tanah Bumbu.
“Hampir semua Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan ke beberapa Point itu, namun tidak semua memiliki kegiatan pada point ketiga ini ” Katanya
Adapun isi point yang ketiga meliputi : Pengembangan dan Perluasan Jaringan Pengawasan Partisipatif Pemilu di masyarakat, Pengawasan Netralitas ASN, Netralitas Kepala Desa/Lurah, Netralitas Perangkat Desa/Lurah dan Pihak lainnya yang dilarang terlibat dalam kampanye pemilu 2024.
Membantu kelancaran penanganan pelanggaran pemilu, Kerjasama informasi yang edukatif, dan mendorong motivasi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap demokrasi dan kepemiluan, membangun koordinasi dengan Polres Tanah Bumbu dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan bersinergi melaksanakan Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban dalam Sentra Gakkumdu
Membangun koordinasi dengan Parpol Calon Peserta Pemilu dalam rangka verifikasi Parpol dan secara berkelanjutan dengan Parpol Peserta Pemilu dalam rangka verifikasi Calon Legislatif serta Saksi Parpol dan Kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan dan Peraturan Pemilu serta Peraturan lainnya yang relevan serta berkomitmen bersama mengawas Pemilu serentak tahun 2024 menuju Pemilu beretika, sopan, sehat, tertib, aman dan damai.
Selanjutnya, program keempat yaitu membentuk Majelis Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu serentak Tahun 2024. Program kelima meliputi Meningkatkan pelayanan Informasi Publik secara on line berbasis aplikasi android dan IOS dan pengelolaan data dalam DMS (Data Manajemen System).
Sedangkan program yang keenam yaitu meningkatkan Manajemen Tata Naskah Dinas dan Pengelolaan Arsip untuk memudahkan evalauasi capaian hasil dan tindak lanjut dan program yang ketujuh yaitu Meningkatkan ketajaman “Bawaslu Mendengar” untuk menggali dan menyerap informasiinformasi penting sebagai bahan tindak lanjut pengembangan Pengawasan, bahan kajian dan Penyusunan Indek Kerawanan Pemilu.
Rel
![]()



























