Gelar Sidang GTRG Dengan Beberapa Desa, Isa Widyatmoko: Masyarakat Kini Memiliki Kepastian Hukum Terhadap Tanahnya
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/32/DPRKPP/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tanah Bumbu dan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Nomor: 37/SK-63.10/11/2025 tanggal 16 Februari 2025 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Redistribusi Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025.
Menindak lanjuti hal tersebut, Pihak Kantor Badan Pertanahan BPN Kabupaten Tanah BumbuĀ (BPN Tanbu) pun gelar Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRG) Kegiatan Redistribusi Tanah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025 yang diselengarakan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu diberbagai kecamatan dan Desa di Wilayah Tanbu.

Sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025 ini,
Maka kita perlu menindaklanjuti dengan adanya Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tanah Bumbu Bumbu.

Hal ini sebagaimana dibentuk dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu dan Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Tanah Bumbu Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor BPN Tanah Bumbu Isa Widyatmoko. Selasa 27/5/25.
Adapun tempat dan pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025 diikuti berbagai kecamatan dan Desa yaitu:
Dari Kecamatan dan Desa tersebut yaitu
Kecamatan, Desa Sari Mulya, Kecamatan Mentewe,
Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mentewe, Desa Bulurejo, Kecamatan Mentewe, Desa Sari Utama, Kecamatan Sungai Loban, Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui dan Desa Sungai Cuka,Kecamatan Satui dan berbagai Intansi Pemerintahan terkait.
Isa Widyatmoko berharap, Melalui kegiatan ini semoga dapat memberikan kepastian hukum, atas tanah terhadap masyarakat penerima sertifikat dan menghindari terjadinya kasus hukum dikemudian hari.
Selain itu, sertifikat yang telah didapatkan dan dengan perhitungan bisnis yang matang dapat menjadi jaminan untuk pengembangan sektor usaha nantinya. Yang mana pada ujungnya tentunya agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita di KabupatenĀ Tanah Bumbu ini imbuhya Isa Wityadmoko.
Penulis:Randy
![]()



























