BPN Provinsi Kalsel Sukses Gelar Bimtek Landrefrom 2026.
Kabarbanua.com, Banjarbaru (04-05/03/2026) — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan sukses menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Landreform Tahun 2026 yang berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis (04–05/03/2026), bertempat di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan strategis ini diikuti oleh 70 peserta yang terdiri dari jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan serta staf teknis dari Kantor Pertanahan se-Provinsi Kalimantan Selatan. Bimtek ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas teknis dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana, S.ST., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya perubahan pola pikir menuju paradigma baru, khususnya dalam pemanfaatan teknologi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ia juga menegaskan bahwa kepuasan masyarakat merupakan kunci utama dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta menerima pemaparan materi secara komprehensif dari narasumber Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Adapun sejumlah materi yang menjadi fokus pembahasan meliputi pengantar Reforma Agraria dan dasar hukum redistribusi tanah, mekanisme teknis pelaksanaan redistribusi tanah, serta skema Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah. Selain itu, dibahas pula pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) sebagai instrumen identifikasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta prosedur penetapan tanah dan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Dalam kegiatan ini juga ditekankan pentingnya peningkatan kualitas data melalui pendataan fisik dan yuridis secara langsung di lapangan. Peran Badan Bank Tanah turut disoroti sebagai mitra strategis dalam mendukung pengendalian serta pembiayaan pelaksanaan redistribusi tanah.
Melalui Bimtek Landreform 2026 ini, diharapkan pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, guna mewujudkan penataan agraria yang adil dan berkelanjutan.
![]()



























